Mengenal lebih dekat Dinas Pendidikan tulangbawangudik, dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan dengan integritas tinggi.
DISDIK tulangbawangudik adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di tulangbawangudik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tulangbawangudik, dinas ini berperan strategis dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), hingga pendidikan nonformal bagi masyarakat tulangbawangudik.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISDIK tulangbawangudik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISDIK tulangbawangudik merupakan perangkat daerah yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa di tingkat tulangbawangudik. Peningkatan akses dan mutu pendidikan menuntut pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Sistem Pendidikan Nasional, urusan pendidikan dikelola secara terpadu melalui DISDIK tulangbawangudik. Tujuannya: memastikan setiap anak tulangbawangudik memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
DISDIK tulangbawangudik melayani masyarakat pendidikan di tulangbawangudik, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat